Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Jenis Penyakit dan Operasi yang Bisa Dibiayai

BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Anda membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.

kata data
BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Anda membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS. 

TRIBUNPALU.COM - BPJS Kesehatan memang dapat kita gunakan saat butuh perawatan maupun pengobatan di pusat layanan kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, perawatan, dan pengobatan.

Ada beberapa perawatan yang memang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Lalu ada juga perawatan dan pengobatan penyakit yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pilihan Jenis Asuransi yang Cocok untuk Pasangan Menikah, Penting Disiapkan untuk Masa Depan

Baca juga: Jaga Imunitas Tubuh di Musim Hujan, Coba Konsumsi Ketumbar untuk Mendapatkan Manfaat Kesehatannya

Lantas apa saja jenis penyakit atau perawatan yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dan yang tidak?

Melansir Kompas.com, dalam Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Administrasi pelayanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved