Muncul Desakan agar MUI Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Provokasi yang Bersumber dari Khayalan

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait munculnya desakan agar pemerintah membubarkan MUI.

Handover/ Tribun Manado
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait munculnya desakan agar pemerintah membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui desakan ini muncul usai salah seorang anggota pimpinan organisasi tersebut ditangkap oleh Densus 88 lantaran diduga terlibat terorisme.

Diketahui, imbas dari keterlibatan anggota MUI ini sempat muncul tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.

Menyikapi hal ini Mahfud MD mengajak semua pihak untuk tidak terlalu terburu-buru untuk berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk tidak berpikir bahwa pemerintah memiliki maksud tertentu dibalik penangkapan terduga teroris tersebut.

Baca juga: Anggota MUI Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Menteri Agama: Kalau Terbukti Ya Harus Dihukum

Baca juga: Anggota MUI Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: Pantas Kacau Fatwanya, Ternyata Ada Teroris Menyusup
Dikatakan Mahfud MD, bahwa MUI memiliki kedudukan yang kuat di Indonesia.

Hal ini lantaran kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.

Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.

Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.

Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.

Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitternya:

"Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa.

Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan.

Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," tulis Mahfud MD.

Pernyataan MUI Soal Penangkapan Ahmad Zain An-Najah

MUI mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Zain An-Najah ditangkap pada Selasa (16/11/2021). Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).

Penjelasan MUI dituangkan dalam bayan tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.

Surat ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.

Ada tujuh poin dalam surat tersebut. Salah satunya, Dewan Pimpinan MUI menonaktifkan Zain An-Najah dari kepengurusan sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini pernyataan lengkap MUI soal penangkapan Zain An-Najah:

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved