Tak Hanya Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Dikabarkan Juga Lakukan Penipuan Investasi Pulsa
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan kembali dipolisikan terkait kasus penipuan investasi pulsa.
TRIBUNPALU.COM - Kasus penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlangsung.
Namun kini kabarnya Olivia Nathania kembali dipolisikan terkait kasus penipuan lainnya.
Pada hari ini rencananya ada korban baru yang akan melaporkan OI, atas kasus lain di Polda Metro Jaya.
Herdyan Saksono kuasa hukum korban dari Oi, hari ini akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait investasi pulsa dan fiber optik.
Baca juga: Cara Olivia Nathania Yakinkan Korbannya, Sebut Mereka akan Gantikan PNS yang Dipecat dan Meninggal
Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Bagaimana Nasib Suaminya? Ini Penjelasan Polisi
"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).
Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan yang pertama, dan berbeda dengan kasus CPNS.
Korban yang akan membuat laporan hari ini kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang, yang menurut kuasa hukum korban jumlah sebenarnya bahkan ada sebanyak puluhan.
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ini telah resmi ditahan atas kasus penipuan recruaitmen calon PNS.
Diketahui, Ia akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Oi rutin minum obat penenang
Olivia Nathania telah resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan rekrutmen calon PNS.
Ia akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Kamis (11/11/2021).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya namun belum dikabulkan penyidik.
"Proses penangguhan penahanan belum diterima, baru saya serahkan tapi proses gak tahu sampai mana," ucap Susanti saat dikonfirmasi pada (12/11/2021).