Berita Populer Sulteng

Berita Populer Sulteng: Banggai & Sigi Ikut UMP Sulteng hingga Penemuan Kerangka Manusia di Petobo

Kabupaten Banggai dan Sigi mengikut UMP Sulteng 2022 menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.

Handover/Dinas Damkarmat Kota Palu
Seorang pekebun menemukan 2 kerangka mayat manusia di ladangnya, Minggu (21/11/2021) siang. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin, Rabu (23/11/2021).

Kabupaten Banggai dan Sigi mengikut UMP Sulteng 2022 menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.

Selain itu ada juga Berita Populer Sulteng lainnya mengenai penemuan kerangka manusia di Petobo.

1. Banggai dan Sigi Ikut UMP Sulteng 2022

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Hal itu dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 561/399/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021.

Dalam Keputusan itu, Gubernur Sulawesi Tengah menyetujui hasil rapat Dewan Pengupahan Sulteng.

UMP Sulteng 2022 senilai Rp 2.390.739 per bulan.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Joko Pranowo menjelaskan, penetapan UMP Sulteng 2022 itu berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam hal upah ditetapkan secara harian dengan perhitungan upah sehari antara lain pembagian sistem waktu kerja 5 hari dan 6 hari kerja.

Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25 hari.

Sementara untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

"Upah Minimum Provinsi itu hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tiga kategori," ujar Joko, Senin (22/11/2021).

UMP itu hanya berlaku bagi pekerja seperti masa kerja nol tahun, status lajang dan tidak memiliki keterampilan (non skill).

Joko yang juga Kabid PHI Wasnaker itu menyebutkan, hanya tiga Kabupaten di Sulteng menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan di daerahnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved