Palu Hari Ini
Aliansi Buruh Demo soal UMP-UMK, Berikut Kesepekatannya dengan DPRD Palu
Aliansi buruh se Sulawesi tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) Sulteng demo terkait UMP dan UMK tidak layak.
Penulis: Alan Sahrir | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi buruh se Sulawesi tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) Sulteng demo terkait UMP dan UMK tidak layak.
Aksi tersebut digelar di depan kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/11/2021) pagi.
Kemudian perwakilan para buruh dipanggil untuk melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kota Palu yang dipimpin oleh Rizal Dg Sewang.
Setelah hampir satu jam lamanya didalam kantor DPRD Kota Palu.
Sekertaris KSBSI Sulteng Rismawan Laula mengungkapkan dua hasil pertemuan bersama DPRD Kota Palu.
Baca juga: STIFA Pelita Mas Palu Gelar Sosialisasi Bertajuk Optimalisasi Potensi Bisnis Berbasis Herbal
Baca juga: Aktivitas PT Dahatama Ancam Pemukiman Warga, Pemkab Banggai Turun Tangan
Rismawan Laula menuturkan KSBSI Sulteng diberikan amanat oleh komisi A DPRD Kota Palu untuk permohonan yudisial review atas undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Maka dengan ini kami menyampaikan rekomendasi yang mohon kiranya saudara ketua DPRD Kota Palu kepada Wali Kota Palu maupun instansi terkait, adapun isi rekomendasi itu ialah. Pertama, DPRD Kota Palu memberikan dukungan terhadap yudisial review atas undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," ungkap Rismawan Laula.
Kedua, menfollow up aksi buruh dengan melakukan pertemuan lanjutan bersama Dinas Ketenagakerjaan, BPS, dan Pemerintah Kota Palu serta KSBSI
"Kami menunggu surat undagan dari DPRD Kota Palu untuk membicarakan kembali. Dan apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada teman-teman," bebernya.
Baca juga: Update Corona Indonesia Rabu 24 November 2021: Tambahan 451 Kasus Baru, 377 Pasien Sembuh
Dalam aksi tersebut terdapat enam tuntutan para buruh yaitu :
Pertama, keluarkan Perpu pembatalan undang-undang ciker Cluster Ketenagakerjaan.
Kedua, keluarkan Perpu per pemberlakuan kembali pasal-pasal dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang dicabut dan dibuat oleh UU Cipta kerja.
Ketiga, Tata dan sinkronisasi kan Semua peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan secara tripartit.
Keempat, tolak Upah Murah dan cabut PP 36 pengupahan.
Kelima, tolak Union busting terhadap pekerja di perusahaan
Keenam, tolak perluasan adidaya/outsorcing. (*)