Trending Topic

Densus 88 Bantah Sembunyikan Tersangka, Farid Okbah Cs Bisa Ditemui 21 Hari Usai Penangkapan

Tim Densus 88 Antiteror Polri akan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat maksimal 21 hari

Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad. Ketiganya diamankan Densus 88, Selasa (16/11/2021), dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. 

TRIBUNPALU.COM - Tim Densus 88 Antiteror Polri akan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat maksimal 21 hari setelah penangkapan.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Terorisme tersebut.

"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka). Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dapat diperpanjang 7 hari," kata Aswin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/11/2021).

Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung.

Baca juga: BIN Bantah Kecolongan Soal Farid Okbah Pernah Temui Presiden Jokowi di Istana

Hingga saat ini, imbuh Aswin, ketiga tersangka masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

"(Ketiga tersangka) masih diperiksa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.

Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin.

Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by

Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.

"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Persoalkan Pihak yang Soroti Pertemuan Farid Okbah-Anies: dengan Pak Jokowi Juga Bertemu

Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.

Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved