Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun,Pemerintah Berlakukan PPKM 3 hingga Siapkan Ribuan RS

Pemerintah menyiapkan 1.200 rumah sakit untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga covid-19 yang diprediksi terjadi pada akhir tahun 2021

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta usai memeriksa kesehatan karyawan Restoran Amigos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). Restoran Amigos disebut sebagai salah satu tempat yang pernah dikunjungi warga Jepang dan warga Indonesia yang positif Covid-19 pada 14 Februari 2020. Pemilik restoran menghentikan sementara operasional restoran untuk melakukan pembersihkan lokasi dan memeriksa kesehatan para karyawan untuk memastikan tidak ada penularan virus korona baru. 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari.
Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. (NTMC Polri)

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved