Bangga Hari Ini
Dewan Upah Putuskan UMK Banggai 2022 Akhir November
Ada beberapa indikator yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMK Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Upah Minuman Kabupaten (UMK) Banggai 2022, Sulawesi Tengah diputuskan Dewan Pengupahan 30 November 2021.
Anggota Dewan Upah Banggai Ismanto Hasan, pihaknya berencana akan menggelar rapat pada 30 November 2021 untuk menentukan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Banggai.
Rapat ini bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan lainnya.
"Insya Allah tanggal 30 November ini baru akan menggelar rapat dewan upah," kata Ismanto, Jumat (26/11/2021).
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Banggai ini menjelaskan, ada beberapa indikator yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMK Banggai.
Seperti indikator inflasi, dan Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan per kapita masyarakat.
Pihaknya juga akan tetap mengacu pada penentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2022 yang mengalami kanaikan sebesar 3,78 persen dari rata-rata nasional 1,09 persen.
Baca juga: Gubernur Sahkan UMP Sulteng 2022, Sigi dan Banggai Laut Ikut
Ismanto berharap UMK Banggai bisa naik karena selama 2 tahun tidak pernah mengalami kenaikan.
"Tahun 2020 dan 2021 UMK di Banggai tidak naik," kata dia.
Dia membeberkan, UMK Banggai 2021 paling rendah di Sulawesi Tengah. Hanya sebesar Rp 2.343.970.
"Padahal daerah ini (Banggai) kaya akan sumber daya alam," ucap Ismanto.
Untuk UMK terbesar di Sulawesi Tengah adalah Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp 3.100.000.
Lalu disusul Kabupaten Morowali sebesar Rp 2.823.965.
Baca juga: Pemkot Palu Bakal Rilis UMK Tahun 2022, Berikut Tanggalnya
Lalu UMK Kota Palu Rp 2.673.388, Kabupaten Poso Rp 2.503.734, Kabupaten Buol Rp 2.585.674, Kabupaten Parigi Moutong Rp 2.445.950, dan Kabupaten Tolitoli sebesar Rp 2.345.059.
Sedangkan UMP Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.303.711.
UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 561/430/DIS.NAKERTRANS-6-ST/2020.(*)