Sulteng Hari Ini
UMK 3 Daerah Lebih Rendah dari UMP Sulteng, Donggala dan Bangkep Masuk
Sementara itu tiga daerah lainnya seperti Kabupaten Donggala, Tolitoli dan Banggai Kepulauan lebih rendah dari UMP.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Joko Pranowo.
Joko mengungkapkan penetapan UMP 2022 sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
"ini juga berlaku di Kabupaten Sigi, Touna, Balut karena tiga daerah itu belum menetapkan UMK sebelumnya,"ungkap Kabid PHI Wasnaker Disnakertrans, Selasa (30/11/2021) Kepada TribunPalu.com.
Sementara itu tiga daerah lainnya seperti Kabupaten Donggala, Tolitoli dan Banggai Kepulauan lebih rendah dari UMP.
"Tiga daerah ini UMK nya lebih rendah dari UMP Sulawesi Tengah tahun 2022," tuturnya.
Baca juga: APBD Sulteng Tahun 2022 Senilai Rp 4,3 Triliun Disahkan
Baca juga: 25 Personel Polres Sigi Tindak Penyulingan Miras, 6 Warga Gumbasa Diamankan
Berikut Data UMP dan UMK tahun 2022 di Sulawesi Tengah.
1. UMP Sulteng Rp. 2.303.711 menjadi Rp 2.390.739 dengan kenaikan 2,61 persen
2. UMK Palu dari Rp 2.673.388 menjadi Rp. 2.848.203 dengan kenaikan 6,54 persen.
3. UMK Donggala dari Rp. 2.303.711 menjadi Rp. 2.338.844
4. UMK Sigi mengikuti UMP sebesar Rp 2.390.739
5. UMK Parigi Moutong dari Rp.2.445.950 menjadi Rp. 2.509.905
6. UMK Poso dari Rp 2.503.734 menjadi Rp. 2.586.036 dengan kenaikan 3,29 persen
7. UMK Tolitoli dari Rp. 2.303.711 menjadi Rp.2.308.740