Babak Baru Mengenai Hak Waris Bibi Ardiansyah Hingga Hasil Persidangan Hak Perwalian Gala Sky

Hak waris dari Bibi Ardiansyah jatuh ke tangan keluarganya dan juga Gala Sky. Hal ini telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Instagram @fuji_an/@bibliss
Fujianti Utami, Gala Sky, Bibi Andriansyah, dan Vanessa Angel. 

TRIBUNPALU.COM – Setelah meninggalnya mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah berbagai polemik bermunculan karena perselisihan antara keluarga kedua pihak.

Diketahui keluarga Vanessa Angel dan juga Bibi Ardiansyah sama-sama memperjuangkan hak waris keduanya dan juga hak perwalian untuk Gala Sky.

Permohonan ahli waris tersebut diajukan oleh dua pihak yakni keluarga Bibi Ardiansyah dan keluarga Vanessa Angel.

Mengenai hak waris, kini sudah memasuki babak baru.

Diketahui dari Tribunnews, hak waris dari Bibi Ardiansyah jatuh ke tangan keluarganya dan juga Gala Sky.

Hal ini telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (3011/2021).

Baca juga: Hanya 4 Hari Dana Untuk Belikan Gala Sky Rumah Tembus Rp 1,4 Miliar, Doddy Sempat Sebut Ngemis

Baca juga: Komentar Doddy Sudrajat Soal Galang Dana untuk Belikan Gala Sky Rumah Tembus Rp 800 Juta

Mengenai ahli waris Vanessa nantinya akan diserahkan kepihak keluarga Vanessa.

Keputusan tersebut lantaran adanya permohonan penetapan ahli waris dari pihak Doddy sudah menarik diri.

Namun mengenai hak perwalian untuk Gala Sky kini belum menemukan titik terang.

Diketahui Pengadilan Agama Jakarta Barat batal menyidangkan materi permohonan perwalian hak asuk untuk Gala Sky.

Pembatalan ini dikarenakan pihak Doddy Sudrajat merasa keberatan lalu ayah Bibi Ardiansyah, Faisal kemudian mencabut permohonan perwalian tersebut.

Padahal sebelumnya kedua belah pihak telah kompak mengajukan permohonan hak asuk ke Pengadilan.

Namun, pihak Doddy kemudian memberikan keterangan bahwa dirinya tidak setuju.

Pengacara dari pihak Faisal, Wijayanto Hadi Sukrisno membenarkan adanya pembatalan permohonan ini.

“Permohonan yang diajukan oleh Pak Haji (Faisal) dan Pak Doddy dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut sudah selesai,” ujar Wijayanto dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved