Munarman Akhirnya Buka Suara, Tak Terima Jadi Tersangka Tindak Pidana Terorisme: Itu Fitnah Besar
Lama tak terdengar suaranya sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya muncul.
TRIBUNPALU.COM - Lama tak terdengar suaranya sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya muncul.
Munarman menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme merupakan fitnah.
Hal itu disampaikan Munarman dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman.
Baca juga: Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Panitia Sebut Tak Perlu Izin Polisi, Polisi: Jika Memaksa Kami Pidana
Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.
Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi.
Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.
"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.
Baca juga: Borok BUMN Dibongkar Ahok, Erick Thohir Malah Tanggapi Santai: Saya Ucapkan Terima Kasih
Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.
Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.
Sebab, menurut Munarman, mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikannya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya. Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," katanya.
Baca juga: VIRAL Detik-detik Bandar Narkoba Ditangkap, Kedapatan Sembunyi di Bawah Sampah
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.