Pilkades di Banggai
Warga Protes Soal DPT Pilkades di Desa Awu, DPMD Banggai Beri Penjalasan Begini
Namun ada sejumlah warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara memprotes soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemungutan suara berlangsung.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tahapan pemungutan suara di 65 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berjalan aman, Rabu (1/12/2021).
Namun ada sejumlah warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara memprotes soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemungutan suara berlangsung.
Seorang warga Awu, Ramlan menilai, panitia Pilkades di Desa Awu tidak melakukan pendataan dengan baik.
Sehingga beberapa nama yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Awu malah tidak dimasukkan dalam DPT.
"Tapi ada warga yang sudah pindah domisili dan tutup usia malah dimasukkan ke DPT. Ini kan aneh," tutur Ramlan di hadapan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai, Rabu siang.
Baca juga: Wali Kota Hadianto Jadi Orang Pertama Bayar Parkir Pakai E-Payment di Bandara Sis Aljufri Palu
Baca juga: BRI Siapkan 50.000 Kartu Brizzi untuk Sistem e-Payment di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Masalah ini sempat membuat ketegangan antara warga dan panitia Pilkades di Desa Awu.
Sejumlah warga yang tidak masuk dalam DPT ingin menyalurkan hak pilihnya, namun tidak diperbolehkan panitia karena menabrak aturan.
Menyikapi permasalah tersebut, Sekretaris DPMD Banggai Hasan Bahswan Dg. Masiki menjelaskan, pelaksanaan Pilkades tidak bisa disamakan dengan perhelatan Pilkada maupun Pemilu.
Dijelaskan, pemilih pada Pilkades telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, menyebutkan, pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa.
Baca juga: Aneka Resep Camilan saat Musim Hujan: Tahu Bakso Krispi dan Otak-otak Cumi Rebus
Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2).
Tak sampai di situ, pemilih juga secara jelas diatur dalam Perbup Nomor 18 tahun 2016 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
"Jadi warga yang tidak masuk dalam DPT , tidak bisa diakomodir untuk memilih karena jelas diatur dalam Perda dan Perbup," tegas Hasan.
Dia juga menanbahkan, dalam penyusunan Perda dan Perbup tentang Pilkades tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kapolres-banggai-akbp-yoga-priyahutama-menengahi-perdebatan-masalah-dpt-antar.jpg)