Banggai Hari Ini

3 Warga Bunta Ditangkap Polisi Usai Demo Tambang Nikel, Ketua DPRD Banggai: Harus Ada Jalan Keluar

Suprapto telah menerima keluhan dari masyarakat Desa Tuntung soal kesulitan mendapatkan air bersih setelah beroperasinya PT KFM.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Plt Kades Tuntung Susanti Iradati (jilbab hitam) bersama warganya saat memblokade jalur koridor pertambangan nikel PT KFM. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin menyikapi aksi protes warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, terkait dampak lingkungan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Menurut dia, aksi itu adalah hak masyarakat yang patut dihargai dan dihormati.

Apalagi sampai dampak lingkungan dari tambang nikel itu mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.

"Kita akan kaji lagi soal izin lingkungannya, mana-mana yang belum terpenuhi. Di satu sisi, kita merespons aksi protes yang dilakukan warga karena ini adalah negara demokrasi," ujar Suprapto kepada TribunPalu.com, Sabtu (4/12/2021).

Bila ditemukan terjadi pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka perusahaan harus bertanggung jawab walaupun perizinan bukan kewenangan daerah.

Baca juga: Plt Kades Tuntung Banggai Diamankan Polisi Usai Protes Dampak Lingkungan Tambang Nikel PT KFM

Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Bunta soal Polisi dan Warga Ricuh di Jalur Pertambangan Nikel PT KFM

"Saya yakin otonomi daerah itu juga punya pengawasan melekat sebagai peyelenggara negara dan pemerintah," ucap Legislator PDIP tersebut.

Suprapto telah menerima keluhan dari masyarakat Desa Tuntung soal kesulitan mendapatkan air bersih setelah beroperasinya PT KFM. Meskipun keluhan warga tidak bersifat formal.

"Sekarang masyarakat kesulitan, mestinya harus ada jalan keluar. Tambang nikel ini untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah sebaliknya. Hak-hak dasar masyarakat malah terganggu dengan adanya aktivitas ini," katanya.

Soal tiga warga Desa Tuntung yang ditangkap polisi saat blokade jalur koridor tambang nikel, Suprapto tetap menghargai proses hukum.

Apabila ada pelanggaran hukum, maka itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau yang bersangkutan melanggar hukum itu konsekuensi. Tapi akan saya dalami lagi untuk mencari jalan keluar," ucap Suprapto.

Baca juga: Berhari-hari Jalur Tambang PT KFM Banggai Ditutup Warga, Begini Duduk Persoalannya

Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Sutrisno K Djawa menyatakan, pihaknya akan meneliti kembali soal dampak lingkungan terhadap kebutuhan air bersih warga.

"Kami akan teliti dulu lebih dalam soal dampak itu," kata dia.

Sutrisno juga menyikapi tiga warga termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tuntung yang ditangkap polisi.

"Harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sutrisno.

Update Juga Berita TribunPalu.com di Youtube:

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved