Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar, Mantan Anak Buahnya di Gerindra Tak Terima Dipecat
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan anak buahnya.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan anak buahnya.
Adapun yang menggugat Prabowo adalah Setiyadji Setyawidjaja yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Blora.
Setiyadji yang merupakan anggota DPRD Blora tak terima dipecat oleh Prabowo.
"Ya, memang benar saya memasukkan gugatan," ucap Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Alasan Setiyadji Setyawidjaja mengugat Prabowo karena pemcetan dirinya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Baca juga: Survei Capres-Cawapres Terkuat di Pilpres 2024: Prabowo-Puan Teratas, Disusul Ganjar & Ridwan Kamil
Baca juga: Survei Terbaru Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Teratas, Disusul Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata dia.
Namun DPC Partai Gerinda Kabupaten Blora tidak masuk di dalam daftar gugatan Setiyadji.
Alasannya karena DPC Blora tidak tahu apa-apa.
"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.
Namun Setiyadji tidak menjelaskan secara rinci persoalan permasalahan dirinya dengan partai Gerindra tersebut.
Sebab, Setiyadji telah menunjuk pengacara yang telah diberinya kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
Baca juga: TNI-Polri 2 Tahun Bantu Penanganan Covid-19, Menko Airlangga: Terima Kasih Atas Dedikasi Terbaiknya
Baca juga: Jenderal Andika Beri Peringatan Soal Bentrok TNI-Polri, Panglima: Ini Sudah Terjadi Beberapa Kali
"Supaya lebih jelas dan lebih detil, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.
Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.
Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. (*)
(Sumber: Sripoku.com)