PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember, Ada Daerah Bakal Naik Level

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember, Daerah Capaian Vaksinasi di Bawah 50 Persen Levelnya Dinaikkan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan Pandemi Covid-19, meski tren kasus positif terus mengalami penurunan.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Desember 2021.

Menurut Airlangga, kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi.

Baca juga: Vaksinasi di Kecamatan Parigi Dilakukan Secara Bertahap

Baca juga: Atasi Lingkaran Hitam di Bawah Mata dengan 7 Cara Alami, Mata Panda Hilang Bikin Makin Percaya Diri

Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka levelnya dinaikan satu tingkat.

Menko Airlangga juga memaparkan perkembangan situasi pandemi dan sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia.

Airlangga memerinci, kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18 persen dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen.

Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (seven days moving average) sebesar 250 kasus.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi dan memonitor perkembangan varian Omicron yang telah terdeteksi di 45 negara.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah meminta adanya genome sequencing, membatasi kegiatan masyarakat, dan menyegerakan pelaksanaan vaksin untuk masyarakat rentan.

Selain percepatan vaksinasi bagi anak-anak, Presiden juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi booster terus dipersiapkan sehingga pada bulan Januari mendatang dapat dilakukan penyuntikan.

Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Terkait dengan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Presiden meminta agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang.

Kebijakan pembatasan kegiatan saat Nataru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved