PPKM Luar Jawa-Balim Termasuk Sulawesi Tengah, Diperpanjang Sampai 23 Desember 2021
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/
TRIBUNPALU.COM 0 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 luar Jawa-Bali diperpanjang selama 17 hari ke depan.
"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (6/12/2021).
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/kota.
Kemudian, 193 kabupaten/kota berada di level 2, meningkat dari angka 175 kabupaten/kota. Sementara, yang berada di level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota.
"Dan level 4 nol kabupaten/kota," ucap Airlangga.
Airlangga mengatakan, meski rata-rata vaksinasi nasional dosis pertama sudah mencapai 68,42 persen dan dosis kedua 47,55 persen, masih ada sejumlah daerah di luar Jawa-Bali yang angka vaksinasinya rendah.
Setidaknya, terdapat 9 provinsi luar Jawa-Bali yang vaksinnya kurang dari 50 persen yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua.
Airlangga mengklaim, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Kasus aktif Covid-19 nasional pada 5 Desember 2021 mencapai 7.526 kasus atau 0,18 persen. Angka ini di bawah rata-rata global yaitu 7,91 persen.
Kasus Covid-19 harian saat ini mencapai 196 kasus, di Jawa-Bali 134 kasus dan luar Jawa-Bali 45 kasus.
"Kasus turun 98 persen, kasus kematiannya sebesar 3,12 (persen) dan tingkat kesembuhannya 96,59 persen," kata Airlangga.
Seperti diketahui, PPKM luar Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (6/12/2021). Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 itu sudah berlaku sejak 23 November 2021.
Satgas Covid-19 Siaga di Tempat Ibadah, Wisata dan Perbelanjaan Selama Natal dan Tahun Baru
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).
Instruksi bernomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021 itu ditandatangani tanggal 29 November 2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.
Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.
Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.
"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.
Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.
Sementara pekerja dan buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti sampai tanggan 2 Januarui 2022 mendatang.
"Selanjutnya untuk Penanganan dan Penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Adiman. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 7-23 Desember 2021"