Terkait Kasus NWS, Bripda Randy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi

Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Selama menjalin hubungan, NWS ternyata sempat hamil pada Maret 2020 lalu dan telah digugurkan atas permintaan tersangka pada kehamilan di usia hitungan minggu.

NWS menggugurkan kandungannya tersebut di kamar kos yang berada di Malang, Jawa Timur.

Kemudian korban sempat hamil kembali pada Agustus 2021 lalu.

Pada kehamilan kedua ini, korban kembali diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka saat kandungan korban berusia empat bulan.

Namun, saat melakukan aborsi kedua, korban sempat mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit.

Atas berbagai masalah yang dialaminya tersebut, korban mengalami depresi.

Ini menyebabkan korban berusaha untuk mengakhiri hidupnya.

Diketahui dari berbagai informasi, NWS menenggak racun di dekat makam sang ayah yang diketahui belum lama meninggal.

NWS ditemukan sudah terbujur kaku pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: NWR Korban Bripda Randy Pernah Alami Kejadian Tak Mengenakan di Kampus, Dekan Ungkap Fakta Masa Lalu

 (TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved