Terkait Kasus NWS, Bripda Randy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi
Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM – Kasus meninggalnya seorang mahasiswi yang melibatkan seorang oknum polisi kini menjadi sorotan.
Mahasiswi yang berinisial NW atau NWS tersebut meninggal dunia setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya.
Diketahui penyebab kematian dari NWS lantaran dirinya yang mengalami depresi akibat permasalahan yang dialami.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut dipaksa melakukan aborsi oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus atau Bripda RB.
Kabar tersebut menjadi perbincangan di Twitter lantaran salah satu akun menyebarkan beberapa bukti curhatan NWS saat dirinya tengah depresi sebelum akhirnya meninggal dunia.
Cerita pahit tentang permasalahan hidupnya itu juga sempat beredar luas di forum online Quora.
Atas informasi yang beredar di berbagai sosial media, akhirnya Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mantan kekasihnya, NWS, yang tewas setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya.
Dikutip dari Kompas.com, terkait hasil pemeriksaan Bripda RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal ini berkaitan dengan tersangka yang melakukan tindak pidana aborsi.
Diketahui, tersangka telah resmi dilakukan penahanan sejak 4 Desember 2021.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Tribun Timur, Bripda Randy dan NWS diketahui menjalin hubungan asmara sejak 2019 lalu.
Keduanya berkenalan di salah satu distro baju di Malang, Jawa Timur.