Aturan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ini Aturan yang Diterapkan
Peraturan menerapkan PPKM level 3 diseluruh Indonesia akhrinya dibatalkan, lalu aturan apa yang akan diterapkan selama libur natal dan tahun baru?
Editor:
Imam Saputro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini yang Bakal Diterapkan"