Apa Hukumnya Mandi Sebelum Sholat Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.
Kumpulan Hadis yang Membahas tentang Hukum Mandi Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Simak Penjelasannya
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.
Bagi muslim, khususnya kaum adam menunaikan ibadah sholat Jumat adalah kewajiban.
Sebelum shalat Jumat, sebaiknya mempersiapkan diri dan menyucikan diri.
Saudara muslim hendaknya dalam keadaan suci dan bersih untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala.
Salah satunya ialah dengan cara mandi sebelum melaksanakan salat Jumat.
Namun beberapa orang menganggap jika mandi sebelum salat Jumat hukumnya wajib, ada juga yang mengatakan sunah.
Lalu bagaimana kebenaran dari hukum mandi sebelum salat Jumat?
Untuk menjawabnya, TribunPalu informasikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.
Hadis-hadis ini TribunPalu lansir dari laman Tribunnews Jakarta dan Tribunnews Makassar.
Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari

1. Dalil yang Mewajibkan Mandi Jumat
Salah satu riwayat yang berasal dari Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mandi dihari jumat itu hukumnya wajib.
Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Untuk bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”
Hadas besar yang dimaksud ialah saat keluarnya air mani, setelah melakukan hubungan suami istri, terhentinya keluarnya darah haid, setelah nifas dan melahirkan.
Baca juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Niat Jumatan hingga Amalan Sunah yang Bisa Dikerjakan
Baca juga: Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
2. Dalil yang Menyunahkah Mandi Jumat
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Diantara ulama yang menyatakan hal demikian adalah:
a. Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H)
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan:
وَسُنَّ الْغُسْلُ لِصَلاةِ جُمْعَةٍ2
”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
b. Az-Zurqani (w. 1099 H)
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
وَسُنَّ مُؤَكَّدًا لِمُرِيدِ صَلاةِ جُمُعَةٍ غُسْلٌ نَهَارًا فلا يجزئ قبل
الفجر بنيته
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”

Baca juga: Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini
Baca juga: Salat Jumat Menjadi Kewajiban bagi Laki-laki, Simak Bacaan Niat, Tata Cara hingga Sunahnya
c. Al-Khatib As-Syirbini (w. 977 H)
وَيُسَنُّ الْغُسْلُ لِحَاضِرِهَا ، وَقِيلَ : يُسَنُّ لِكُلِّ أَحَدٍ حَضَرَ أَمْ لا
”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”
d. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H)
Dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan:
وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ أَنْ يَغْتَسِلَ ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ فِي قَوْلِ
أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
”Disunnahkan untuk mandi bagi yang mau mengerjakan shalat jumat, dan menurut kebanyakan ulama bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban”
Adapun dalil yang dipakai oleh mayoritas ulama ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari samurah bin jundub radhiyallahu ’anhhu:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. Tirmidzi)
(TribunPalu/Hakim)