Natal dan Tahun Baru
Pemkab Sigi Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Operasi Lilin Tinombala 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Malam Pergantian Tahun di Kabupaten Sigi bakal tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Itu karena Pemerintah Kabupaten Sigi melarang pesta kembang api maupun petasan di malam Tahun Baru 2022 itu.
Bupati Sigi Mohamad Irwan menyebutkan, pihaknya segera membuat surat edaran terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Operasi Lilin Tinombala 2021.
"Terkait pengamanan walaupun ada dari Kepolisian dan TNI, Camat dan Kepala Desa serta seluruh masyarakat wajib untuk melakukan pengamanan internal," ucap Dewan Kehormatan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Sulteng tersebut, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Cara Mengatur Notifikasi WhatsApp Web atau WhatsApp Dekstop yang Dibuka dengan Laptop atau Komputer
Mantan Kadis Pendidikan Donggala itu pun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Polres Sigi.
Hal itu untuk menyatukan konsep terkait pengamanan gereja dan tempat wisata menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Saya sudah instruksikan Kasatpol PP berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Sigi untuk menyatukan konsep antara lain pengamanan gereja sekaligus penguatan tempat wisata sehingga komunikasi bisa berjalan dengan baik," jelas Irwan.
Pemkab Sigi juga akan memberlakukan pembatasan jam malam.
Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Sigi.
"Dalam rangka keamanan dan ketertiban menjaga situasi kondisi, Pemerintah Kabupaten Sigi untuk sementara meniadakan pesta kembang api dan pembatasan jam malam pada malam tahun baru," tutur Irwan.(*)