Natal dan Tahun Baru

Pemkab Sigi Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru

Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Operasi Lilin Tinombala 2021.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Malam Pergantian Tahun di Kabupaten Sigi bakal tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Itu karena Pemerintah Kabupaten Sigi melarang pesta kembang api maupun petasan di malam Tahun Baru 2022 itu.

Bupati Sigi Mohamad Irwan menyebutkan, pihaknya segera membuat surat edaran terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Operasi Lilin Tinombala 2021.

"Terkait pengamanan walaupun ada dari Kepolisian dan TNI, Camat dan Kepala Desa serta seluruh masyarakat wajib untuk melakukan pengamanan internal," ucap Dewan Kehormatan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Sulteng tersebut, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Cara Mengatur Notifikasi WhatsApp Web atau WhatsApp Dekstop yang Dibuka dengan Laptop atau Komputer

Mantan Kadis Pendidikan Donggala itu pun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Polres Sigi. 

Hal itu untuk menyatukan konsep terkait pengamanan gereja dan tempat wisata menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Saya sudah instruksikan Kasatpol PP berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Sigi untuk menyatukan konsep antara lain pengamanan gereja sekaligus penguatan tempat wisata sehingga komunikasi bisa berjalan dengan baik," jelas Irwan.

Pemkab Sigi juga akan memberlakukan pembatasan jam malam.

Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Sigi. 

"Dalam rangka keamanan dan ketertiban menjaga situasi kondisi, Pemerintah Kabupaten Sigi untuk sementara meniadakan pesta kembang api dan pembatasan jam malam pada malam tahun baru," tutur Irwan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved