Poso Hari Ini

Warga Poso Tuntut Ganti Rugi ke Perusahaan PLTA

Warga Poso menuntut ganti rugi kepada perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) PT Poso Energy.

Editor: Haqir Muhakir
zoom-inlihat foto Warga Poso Tuntut Ganti Rugi ke Perusahaan PLTA
Handover
Ketua Komunitas Rumah Katu Poso Arifuddin Lako

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Warga Poso menuntut ganti rugi kepada perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) PT Poso Energy.

Karena selama dua tahun terakhir, masyarakat adat Danau Poso menjadi korban dari uji coba pintu air dan bendungan PLTA Poso 1 milik PT Poso Energy.

Ketua Komunitas Rumah Katu Poso Arifuddin Lako secara tegas memberikan dukungan kepada Masyarakat Poso untuk menuntut haknya.

Adapun tuntutan oleh warga Poso yaitu hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya kepada PT Poso Energy.

"Pemberian ganti-untung secara adil atas semua kerugian masyarakat adat Danau Poso yang dialami selama 2 (dua) tahun," tegas Arifuddin Lako, Kamis (9/12/2021) sore.

Baca juga: Personel Polres Palu Dirazia Disiplin, Propam Periksa Kelengkapan Surat Anggota Polisi

Baca juga: Warga Duyu yang Hidup Sebatang Kara Terbaring di Rumah Sakit, Dapat Perhatian dari Lurah

Arifuddin Lako juga meminta PT Poso Energy mengembalikan siklus air menjadi normal di Danau Poso.

Dan PT Poso Energy harus menghentikan aktivitas operasional bendungan PLTA Poso 1.

Agar tidak secara terus-menerus menghasilkan dampak buruk/negative yang massif dan meluas.

"PT Poso Energy jangan memperhadapkan antar masyarakat dan masyarakat dengan cara-cara yang tidak elegan dan tidak edukatif," kata Arifuddin Lako.

Menurut Arifuddin Lako, pengelolaan sumber daya air dan tanah bukan hanya tanggung jawab pemerintah yang dituangkan dalam berbagai kebijakan tertulis.

Namun juga tanggung jawab masyarakat setempat yang nampak dalam pengetahuan, pengalaman, dan tradisi budaya turun-temurun.

Di mana dalam menjalankan berbagai aktivitas pengelolaan air dan tanah sebagai sumber penghidupan.

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Poso tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat adat Danau Poso.

"Dan juga segera memfasilitasi/memediasi penyelesaian ganti-untung secara adil dan tuntas terhadap pemberian hak-hak masyarakat adat Danau Poso atas semua kerugian yang alami masyarakat Danau Poso selama 2 (dua) tahun," ujar Arifuddin Lako.

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Ampibi Demo Kejati Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi di Sulteng

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved