KKB Papua
KKB Papua Lari Terbirit-birit Dikejar TNI-Polri, Sebelumnya Nekat Serang Aparat yang Sedang Patroli
KKB Papua nekat menyerang personel TNI-Polri yang sedang melakukan patroli di Distrik Kosiwo, Kabupaten Yapen, Papua, Kamis (9/12/2021).
TRIBUNPALU.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua lari terbirit-birit dikejar personel TNI-Polri.
Kejadian bermula ketika KKB Papua nekat menyerang personel TNI-Polri yang sedang melakukan patroli di Distrik Kosiwo, Kabupaten Yapen, Papua, Kamis (9/12/2021).
Serangan tersebut kemudian dibalas TNI-Polri dengan menghujani KKB Papua dengan tembakan.
KKB Papua pun melarikan diri dan berpencar di hutan.
Namun, TNI-Polri berhasil menangkap satu anggota KKB Papua bernama Adi Rawai (27).
Baca juga: TNI-Polri Menyerbu, KKB Papua Terpojok di Hutan hingga Satu Anggotanya Bernasib Apes
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.
Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.
"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.
Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)
(Sumber: Tribunnews.com)