Tersangka Kasus Korupsi Ngaku Alami Gangguan Jiwa, Kondisi Sebenarnya Terbongkar saat Dibawa ke RSJ
Tersangka kasus korupsi mengaku mengalami gangguan jiwa saat mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
TRIBUNPALU.COM - Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Bangkinang.
Disebutkan bahwa alasannya mangkir dari panggilan pemeriksaan adalah karena mengalami gangguan jiwa.
Adapun panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
EH menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan Jadi Tersangka, Syifa Hadju Semangati sang Kekasih: Kita Lewati Ini Bersama
Baca juga: Mantan Panglima OPM Sebut Koruptor di Papua Dilindungi KKB, Ini Imbalan yang Diberikan
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ucap Amri, Rabu (15/12/2021).
Penyidik pun mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Amri menuturkan, EH lantas dijemput penyidik, dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
EH ditahan

Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Mantan camat diduga korupsi
Amri menerangkan, saat itu Desa Mentulik memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta.
EH diduga mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," sebut Amri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Korupsi Mengaku Mengalami Gangguan Jiwa, Saat Diperiksakan ke RSJ Ternyata Sehat",