Mulai Berlaku 2022, UU HPP Bertujuan Wujudkan Sistem Perpajakan Berkeadilan

KPP Pratama Palu secara resmi akan menerapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022 mendatang.

Handover
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan di program Tribun Mo Tesa-tesa 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu secara resmi akan menerapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, Sabtu (18/12/2021).

Salah satunya revisi di kluster pajak penghasilan (PPh).

“Jadi kita membahas UU HPP di kluster pajak penghasilan, jadi yang direvisi terkait PPh," ungkap Kepala KPP Pratama Palu.

Ia mengatakan revisi pajak penghasilan merupakan perubahan batas penghasilan dan tarifnya.

Antara lain ambang batasnya dinaikkan dari Rp 0 – Rp 50 juta itu kena 5 persen sekarang diubah menjadi Rp 0 – Rp 60 juta itu kena 5 persen.

Selain itu menurutnya, ada tarif baru untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Kata Bangun, saat ini Pemerintah berusaha untuk memberikan keadilan dalam perpajakan.

Sehingga semakin tinggi penghasilan seseorang, maka tarif yang dikenakan pun semakin tinggi.

“Ini salah satu tujuannya ingin mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan,” jelas Bangun Nur Cahya.

“Penghasilan masyarakat yang kecil, harusnya tarifnya kecil,” lanjutnya.

Diketahui UU HPP sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR tanggal 7 Oktober 2021.

Dalam UU HPP tersebut terdiri dari enam ruang lingkup pengaturan antara lain Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), Pajak Carbon, dan Cukai.

Salah satu tujuan dari UU HPP adalah meningkatan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

UU HPP akan mulai berlaku dan diterapkan tahun 2022 mendatang.

"Jadi untuk Perubahan UU PPH berlaku tahun pajak 2022, Perubahan UU PPN mulai 1 April 2022, Perubahan UU KUP dan UU Cukai mulai tanggal diundangkan, PPS berlaku 1 januari s.d 30 Juni 2022, serta pajak carbon berlaku 1 April 2022," jelas Kepala KPP Pratama Palu.

Selain itu menurut Kepala KPP Pratama Palu, tujuan lain dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Sehingga mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

"Jadi tujuan UU HPP untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," jelas Bangun Nur Cahya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved