Sulteng Hari Ini
Dinas KIPS Sulteng Serahkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Sulawesi Tengah menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 202
TRIBUNPALU.COM - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Sulawesi Tengah menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Senin (20/12/2021) siang.
Penghargaan diberikan terhadap Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui PPID Perangkat Daerah.
Serta Perangkat Dearah yang Responsif dalam Penanganan aduan masyarakat melalui SP4N Lapor.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Hotel Citra Mulia Palu, Kota Palu, Sulteng.
Kadis KIPS Sulteng, Faridah Lamarauna menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengisian kuesioner oleh masing-masing PPID perangkat daerah.
Selanjutnya, kuesioner tersebut di verifikasi bersama untuk menjadi dasar dalam menentukan peringkat pengelolaan layanan informasi publik yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 491/379/Dis.Kominfo-G.ST pada tanggal 3 November 2021.
Baca juga: Lowongan Kerja Super Air Jet Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Simak Cara Daftarnya
"Penyerahan plakat penghargaan ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan informasi publik yang dimulai pada bulan Juni 2021," ujar Faridah.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi Publik Tahun 2021.
Dimana kegiatan tersebut diikuti seluruh PPID Provinsi se- Indonesia.
"Alhamdulillah, Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kategori menuju informatif," kata dia.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para PPID perangkat daerah dan petugas layanan informasi yang telah berkomitmen dalam membangun sinergitas pelayanan publik yang kolaboratif, inovatif serta memberikan perhatian lebih untuk meningkatkan layanan informasi publik di perangkat daerah masing-masing.
"Komitmen pelayanan publik tersebut dapat kita tingkatkan, dan insya Allah predikat Monev keterbukaan informasi publik di tahun 2022 dapat kita tingkatkan menjadi Informatif," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Faridah menyampaikan gambaran umum pengelolaan layanan informasi publik tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PPID perangkat daerah berdasarkan pengisian kuesioner keterbukaan informasi publik tahun 2021, sebagai berikut.
Pertama, Tingkat partisipasi badan publik pada kegiatan Monev tahun 2021 hasilnya adalah sebesar 80,49 % atau terdapat 33 OPD yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner Monev, sedangkan sisanya sebesar 19,51 % atau 8 OPD yang belum mengembalikan kuesioner Monev KIP Tahun 2021.
Kedua, Badan publik melakukan publikasi terhadap informasi publik yang berupa profil OPD, dokumen keuangan, dokumen kepegawaian, dokumen perencanaan, SOP, dan peraturan yang diterbitkan. Dan hasilnya sebanyak 83,47 % sudah mempublikasikan melalui WEB resmi, sisanya 16,53 % tidak menyusun daftar informasi publik.