Eks Petinggi FPI Kabur Usai Cabuli 2 Murid di Bawah Umur, Kerap Pamer Identitas Keanggotaan ke Warga

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Saiful diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi.

handover
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNPALU.COM - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Saiful diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi.

Eks Ketua Ranting FPI itu terjerat dalam kasus pencabulan dua muridnya yang masih di bawah umur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota namun, dirinya diduga melarikan diri.

"Info terakhir tersangka (Ahmad Saiful) kabur dari rumah," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Wartawan KompasTV Dihajar Oknum TNI AD, Dikeroyok saat Lerai Perkelahian di Lapangan Sepak Bola

Maka dari itu, pihaknya melakukan pengejaran karena dirinya mangkir dari panggilan.

"Sedang dilakukan pencarian. Harap kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri," kata Rachim.

Tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustaz di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful ternyata adalah mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

Sebelumnya, Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.

Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.

Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved