Sulteng Hari Ini
Keterbukaan Informasi Publik di OPD Sulawesi Tengah Sudah 83,47 Persen
Faridah Lamarauna menyebut, Keterbukaan Informasi Publik di OPD sudah mencapai 83,47 persen.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (KIPS) Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna menyebut, Keterbukaan Informasi Publik di OPD sudah mencapai 83,47 persen.
Di mana, setiap informasi kegiatan selalu di publikasikan melalui web resmi OPD.
Sedangkan sisanya sebanyak 16,53% OPD tidak menyusun daftar Informasi publik.
Oleh karena itu, hanya terdapat 10 OPD yang dianggap terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.
"Badan publik sudah menerapkan standar pengelolaan sekretariat PPID perangkat daerah, antara lain memiliki ruangan kesekretariatan, struktur pengelolaan penetapan daftar Informasi publik, publikasi kegiatan OPD dan maklumat pelayanan Informasi publik," beber Farida Lamarauna, Senin (20/12/2021) siang.
Baca juga: Dinas KIPS Sulteng Serahkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Farida Lamarauna menerangkan, sebanyak 66,49 persen OPD sudah menerapkan standar pengelolaan PPID dari aspek administrasi dan komitmen pelayanan.
Sedangkan sisanya 33,51 persen belum menerapkan.
"Badan publik sudah menerapkan mekanisme layanan tpid dalam bentuk ketersediaan dokumen sop pelayanan Informasi Publik dan hasilnya sebanyak 69, 97% telah memiliki Dokumen sop dalam melakukan pelayanan Informasi Publik. Sedangkan sisanya 30,03 persen belum memiliki panduan mekanisme layanan informasi publik," kata Farida Lamarauna.
Olehnya Farida Lamarauna mengharapkan, penyerahan plakat penghargaan ini tidak semata-mata dianggap sebagai ajang kontestan antar badan publik
Tetapi harus dimaknai sebagai upaya dinas kominfo melakukan pemetaan implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan pengelolaan aduan masyarakat. (*)