Anies Baswedan Beri PDIP dan PSI Milaran Dana Hibah Meski Kerap Diserang: Amanat Kita Semua

Padahal kebijakannya kerap di serang sejumlah partai politik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberikan dana hibah ke yang bersangkutan.

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut rincian parpol penerima dana hibah:

1. PDI Perjuangan: Rp 6,68 miliar

2. Gerindra: Rp 4,67 miliar

3. PKS: Rp 4,58 miliar

4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp 2,02 miliar

5. Demokrat: Rp 1,92 miliar

6. PAN; Rp 1,87 miliar

7. Nasdem: Rp 1,54 miliar

8. PKB: Rp 1,54 miliar

9. Golkar; Rp 1,50 miliar

10. PPP: Rp 884 juta

(*/ TribunPalu.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved