Apa Hukum Sengaja Terlambat agar Tidak Mendengarkan Khotbah dan Langsung Ikut Salat Jumat?
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum sengaja telat dan tidak mengikuti khotbah Jumat.
Apa Hukum Sengaja Terlambat agar Tidak Mendengarkan Khotbah dan Langsung Ikut Salat Jumat?
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum sengaja telat dan tidak mengikuti khotbah Jumat.
Salat Jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi kaum pria beragama Islam.
Salat Jumat memiliki banyak keutamaan, sehingga umat Islam diminta untuk memperbanyak amalan-amalan di hari Jumat.
Melansir dari laman Tribunnews Jabar, beberapa amalan-amalan sunah di hari Jumat antara lain perbanyak zikir, doa, mandi, menggunakan pakaian terbaik dan wangi-wangian hingga menyegerakan berangkat ke masjid.
Meski demikian ada juga di antara jemaah Salat Jumat yang enggan menyegerakan pergi ke masjid.
Lebih tepatnya memilih terlambat dan tidak mengikuti khotbah Jumat, kemudian langsung makmum saat Salat Jumat.
Lalu bagaimanakah hukum yang demikian itu?
Untuk mengetahuinya lebih detail, TribunPalu telah melansirnya dari laman Al Bahjah Tv dan NU Online.
Baca juga: Hukum Menggunakan Parfum saat Salat Jumat, Bolehkah dengan Minyak Wangi yang Beralkohol?
Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
Sejatinya Allah SWT telah menganjurkan hamba-hambanya untuk menyegerakan Salat Jumat di masjid.
Hal ini didasari dari firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf ayat 204.
ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan oleh mayoritas mufassirin, bahwa sunah hukumnya bagi jemaah untuk mendengar dan memeprhatikan khotbah Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan:
قال: ( وينبغي) أي يستحب للقوم السامعين وغيرهم ( أن يقبلوا عليه ) بوجوههم ؛ لأنه الأدب ولما فيه من توجههم القبلة ( و ) أن ( ينصتوا ويستمعوا ) قال تعالى { وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } ذكر كثير من المفسرين أنه ورد في الخطبة وسميت قرآنا لاشتمالها عليه
“Dan disunahkan bagi jamaah, baik yang mendengarkan atau selainnya, menghadap khatib dengan wajah mereka, karena hal tersebut merupakan etika dan membuat mereka menghadap qiblat.
Dalam anjuran agama Islam sangat melarang pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang melalikan diri ketika berangkat Salat Jumat.
Jika muazin sudah mengumandangkan azan yang kedua, maka jemaah dianjurkan untuk sudah berada di masjid mendengarkan khotbah Jumat dengan baik.
Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari
Baca juga: Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sehingga Islam melarang untuk menyengaja telat berangkat Salat Jumat hanya karena urusan-urusan lain.
Misalnya saja aktivitas jual beli, bermain gadget bahkan hingga aktivitas yang ebrnilai ibadah sekaligus.
Larangan tersebut berlandaskan firman Allah
ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Buya Yahya mengatakan jika orang yang seperti itu dikatakan sebagai orang lelet.
"Yang pertama Anda lelet, pemalas sibuk dan jangan diulangi lagi," ujarnya dalam tayangan tersebut.
Buya mengatakan jika bagi siapapun yang ingin melaksanakan Salat Jumat harus mendapatkan satu rakaat imam.
Apabila tidak, maka dikatakan tidak sah.
"Jika Anda Salat Jumat tetapi imamnya sudah selesai ruku yang kedua, maka tetap sah namun harus menyempurnakan dengan 4 rakaat salat," sambungnya.
(TribunPalu/Hakim)