Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka, Sempat Sujud di Kaki Ibu Sambil Memohon Ampun

Berikut kumpulan fakta seorang pria bernama Dedi yang merupakan korban begal namun ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Tersangka, Dedi, yang membunuh pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, membeberkan kronologis kejadian saat diamankan di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021) 

Ia dihantui rasa bersalah yang cukup kuat.

Maka, sekira empat hari setelah kejadian tersebut, Dedi ditemani kuasa hukumnya memberanikan diri menyerahkan diri ke polisi.

Dengan isak tangis, Julida menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pria yang ditikam anaknya.

"Kita sama-sama tidak menginginkan hal ini. Kami mohon maaf," ucapnya.

Dedi pun turut meminta maaf kepada keluarga korban dan mengatakan tidak ada niat untuk membunuh Reza.

"Tapi karena saya ingin melindungi diri, merasa terancam, dan mempertahankan hak. Makanya saya sampai bertindak demikian," kata Dedi.

Ditetapkan tersangka

Diberitakan Tribun Medan, Polsek Sunggal telah menetapkan Dedi sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan proses hukum harus tetap berjalan meski Dedi mengaku sebagai korban begal dan menikam Reza untuk melindungi diri.

"Artinya berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap proses hukum."

"Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya untuk menciptakan keadilan," terangnya.

Dia mengungkapkan, Dedi disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved