Ngaku Tak Merasa Bersalah, Richard Lee Tidak Ikhlas Dihukum 8 Tahun Penjara

Dr Richard Lee menyayangkan atas ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 8 tahun penjara atas kasus pencurian data atau akses ilegal.

handover
Youtuber dan dokter kecantikan, Richard Lee 

TRIBUNPALU.COM – Youtuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini dr Richard Lee ditangkap terkait kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.

Penangkapan dr Richard Lee dikarenakan dirinya mengakses akun Instagram yang telah disita polisi secara ilegal.

Akun yang diakses tersebut sebelumnya telah disita sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Laporan tersebut dibuat oleh Kartika Putri pada 2020 silam.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal, Istri Nangis Minta Tolong ke Jokowi & Kapolri

Baca juga: Richard Lee Ditahan, Dokter Tirta Lempar Sindiran Pedas: Yang Kabur Karantina Aja Bisa Bebas

Dokter Richard Lee terlibat konflik dengan artis Kartika Putri
Dokter Richard Lee terlibat konflik dengan artis Kartika Putri (handover/tribunsumsel)

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee disangkakan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 46 UU ITE, dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dr Richard Lee ini, dirinya membuat sebuah video di kanal YouTube pribadinya dr. Richard Lee, MARS untuk meminta keadilan.

Dalam video tersebut dirinya mengungkapkan tidak rela jika dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjaga.

Ia juga mengatakan jika dirinya tidak bersalah.

“Saya buat video ini karena saya ingin berjung, karena saya yakin saya tidak bersalah dan demi Tuhan, langit dan bumi,lahir batin saya tidak ikhlas saya dipenjara, saya tidak ikhlas saya dituduh seperti ini sampai hukuman yang diancamkan ke saya itu 8 tahun,” ungkap dr Richard Lee.

Dalam video tersebut dr Ricard Lee mengungkapkan alasannya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam pengakuannya, dr Richard Lee mengunggah sebuah postingan di Facebook yang secara otomatis juga terunggah di Instagram yang sudah disita pihak kepolisian.

Padahal email antara Facebook dan juga Instagram tersebut sudah dibedakan, namun dr Richard Lee tak mengetahui jika postingan tersebut akan secara otomatis terunggah di Instagram yang telah disita polisi.

“Posting di Facebook sendiri dengan email yang berbeda dari Instagram karena facebook ini bisa multi email ya apalagi kalau Facebooknya bisnis ya, yang secara otomatis nggak bisa saya cegah terposting di Instagram yang disita yang sudah diputus oleh polisi, jadi polisi sudah memutus oleh akses antara Instagram dengan Facebook,” lanjutnya.

Dr Richard Lee menyayangkan atas ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 8 tahun penjara, dengan membandingkan antara hukuman yang diberikan kepada orang yang diketahui lolos dari karantina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved