Natal dan Tahun Baru

Bupati Sigi Minta Penutupan Tempat Wisata di Momen Tahun Baru

Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait momentum pergantian tahun, Jumat (31/12/2021) siang.

Editor: Haqir Muhakir
SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait momentum pergantian tahun, Jumat (31/12/2021) siang.

Surat Edaran itu bernomor 540/208.04/Setda, tentang Penutupan tempat wisata dan rekreasi umum.

Hal tersebut untuk pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Jadi sementara waktu menutup dan tidak melakukan kegiatan pada tempat wisata dan rekreasi umum mulai tanggal 1 s.d 9 Januari 2022," ungkap Bupati Sigi, Jumat sore.

Baca juga: Update Corona Jumat 31 Desember 2021: Tambah 180 Kasus Baru, Covid-19 di Indonesia Jadi 4.262.720

"Nanti tempat wisata dan rekreasi umum dibuka kembali setelah tanggal 9 Januari mendatang, dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung," tuturnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Sigi akan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes di tempat keramaian.

Edaran itupun ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Pemilik/Pengelola tempat wisata serta rekreasi di Kabupaten Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved