Natal dan Tahun Baru
Bupati Sigi Minta Penutupan Tempat Wisata di Momen Tahun Baru
Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait momentum pergantian tahun, Jumat (31/12/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait momentum pergantian tahun, Jumat (31/12/2021) siang.
Surat Edaran itu bernomor 540/208.04/Setda, tentang Penutupan tempat wisata dan rekreasi umum.
Hal tersebut untuk pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jadi sementara waktu menutup dan tidak melakukan kegiatan pada tempat wisata dan rekreasi umum mulai tanggal 1 s.d 9 Januari 2022," ungkap Bupati Sigi, Jumat sore.
Baca juga: Update Corona Jumat 31 Desember 2021: Tambah 180 Kasus Baru, Covid-19 di Indonesia Jadi 4.262.720
"Nanti tempat wisata dan rekreasi umum dibuka kembali setelah tanggal 9 Januari mendatang, dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung," tuturnya.
Satgas Covid-19 Kabupaten Sigi akan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes di tempat keramaian.
Edaran itupun ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Pemilik/Pengelola tempat wisata serta rekreasi di Kabupaten Sigi. (*)