Banggai Hari Ini
Kelabuhi Petugas Lapas Luwuk, Ribuan THD Dibungkus dengan Makanan
Pria berinisial AM alias M (23) itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Luwuk.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi mengamankan seorang pemuda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Pria berinisial AM alias M (23) itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Luwuk.
“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Saat itu, anggota Lapas Luwuk yang bertugas di pint portal menggeledah pembesuk narapidana yang membawa makanan.
“Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung menggeledah barang bawaan yang dibawa tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Aktivitas Gunung Semeru Tak Kunjung Mereda, Kini Banjir Lahar Hujan Menerjang Sungai Curah Kobokan
Baca juga: Heboh Perempuan Azan Jumat di Banggai, Ketua DMI Sulteng Geram: Kenapa Bisa Lolos!
Saat bungkusan makanan yang dibawa diperiksa, ternyata di dalamnya ditemukan tersangka ribuan butir pil THD.
“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing bungkusan berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” bebernya.
Makmur mengaku, tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)