Viral Perempuan Kumandangkan Azan Salat Jumat di Banggai, Ternyata Ini Hukum Islamnya

Kenapa perempuan tidak boleh azan? Sebenarnya apa hukum shalat Jumat bagi wanita, bolehkah perempuan ikut Shalat Jumat?

handover
Viral Perempuan Kumandangkan Azan Salat Jumat di Banggai, Ternyata Ini Hukum Islamnya 

TRIBUNPALU.COM - Seorang perempuan mengumandangkan azan salat Jumat di Masjid As-sukur Lakowa.

Hal ini menghebihkan Warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat, 31 Desember 2021.

Perempuan itu diketahui bernama Fitri Purnamasari (19).

Fitri berhasil mengelabui warga karena penampilannya yang mengenakan pakaian laki-laki.

Begitupun dengan wajah serta model rambutnya yang nyaris sempurna menyerupai laki-laki.

Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, Fitri Purnamasari langsung dijemput polisi bersama aparat TNI, pada Jumat malam.

Dia langsung digelandang ke Markas Polsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Fitri Purnamasari merupakan kelahiran Magetan, Jawa Timur, 18 November 2002.

Fitri Purnamasari terdata sebagai warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau menyebutkan, Jumat malam, Fitri diamankan ke Mapolsek Pagimana.

"Tadi sudah dijemput sama keluarganya. Dia (Fitri Purnamasari) merupakan warga Banggai Laut," kata Syukri, Sabtu sore.

Di hadapan polisi, Fitri Purnamasari mengaku pernah menjadi Imam saat salat berjamaah di Masjid Al-Ilham Kilometer 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk sebelum datang ke Pagimana.

Kenapa perempuan tidak boleh azan?

Dikutip dari dalamislam.com, azan yang dilantunkan oleh wanita hukumnya tidak sah.

Tidak sah azan perempuan untuk jamaah laki-laki. Sebagaimana disebutkan mushannif (pengarang kitab Muhadzdzab) bahwa pendapat ini adalah pendapat madzhabnya serta pendapat jumhur ulama’ serta pendapat Imam As-Syafii dalam kitab Al-Umm,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t], juz III, halaman 100).

Lalu bagaimana jika terdapat sekelompok wanita yang berniat menjalankan shalat berjamaah?

Apakah salah seorang dari wanita tersebut harus ada yang mengumandangkan azan?

Ternyata wanita yang mengadakan shalat berjamaah tersebut tidak perlu azan.

Sebelum melakukannya tak perlu salah satu wanita melantunkan azan, yang penting jelas sudah masuk waktu shalat.

Para perempuan tidak perlu azan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengazani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafii, Al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H], halaman 84).

Adapun jika jamaah perempuan ingin mendirikan shalat, maka terdapat tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid juga jumhur. Pertama, disunahkan bagi mereka iqamah saja, tanpa melakukan azan sebagaimana pendapat mushannif (pengarang Muhadzdzab).

Kedua, tidak disunahkan azan dan iqamah sebagaimana tertulis dalam pendapat Al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama’ Khurasan,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, tanpa keterangan tahun], juz III, halaman 100). 

Bolehkah Perempuan Salat Jumat

Salat Jumat merupakan ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam.

Lazimnya Salat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti oleh jemaah laki-laki saja.

Tetapi di beberapa masjid juga bisa didapati jemaah wanita ikut Salat Jumat.

Mereka jemaah wanita mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi Salat Jumat hingga selesai.

Sebenarnya apa hukum Salat Jumat bagi wanita, bolehkah perempuan ikut Salat Jumat?

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam bukunya berjudul Hukum-hukum Terkait Ibadah Salat Jumat terbitan Penerbit Rumah Fiqih Publishing menjelaskan Salat Jumat adalah shalat yang unik, karena shalat ini hanya dilakukan seminggu sekali.

Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya seminggu sekali kecuali hanya Salat Jumat saja.

Salat Jumat juga unik karena punya posisi yang saling mengisi dan saling meniadakan dengan shalat Dzhuhur.

Kalau seseorang melakukan Salat Jumat, maka kewajiban shalat Dzhuhurnya menjadi gugur.

Tidak perlu lagi dia melakukan shalat Dzhuhur.

Namun dalam kondisi tertentu ketika seseorang dengan sebab tertentu tidak diwajibkan Salat Jumat, maka dia boleh tidak mengerjakannya tetapi tetap harus melakukan shalat Dzhuhur.

Salat Jumat juga unik karena shalat itu tidak sah kalau tidak dilakukan dalam jumlah tertentu.

Meski pun ada sedikit khilafiyah di kalangan ulama tentang berapa batas jumlah minimal jamaahnya, namun semua sepakat bahwa shalat ini tidak sah kalau hanya dikerjakan sendiri atau berdua saja.

Umumnya para ulama membatasi minimal 40 orang yang berstatus wajib Salat Jumat, tentu ada beberapa versi yang berbeda.

Salat Jumat juga unik karena ada bagian dari rukunnya harus ada dua khutbah, dimana shalat ini menjadi tidak sah tanpa adanya kedua khutbah itu.

Bahkan sebagian ulama meyakini bahwa kedudukan kedua khutbah itu adalah pengganti dari dua rakaat yang ditiadakan.

Salat Jumat memang tidak dibebani kewajiban pada muslimah, namun tidak ada pula dalil khusus yang melarang muslimah untuk menjalankannya.

Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim bersabda: "Salat Jumat wajib bagi setiap muslim kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."

Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid.

Ikut Salat Jumat, fitnahnya lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk dalam ranah hukum.

Adapun pada masa Rasulullah SAW, ada beberapa wanita yang pernah ikut beliau menghadiri Salat Jumat.
Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata: "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat."

Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang perempuan muslimah yang mengerjakan Salat Jumat, shalatnya terhitung sah. Dan dengan itu dalil tidak perlu mengerjakan shalat Dhuhur. Kewajibannya untuk shalat dzuhur empat rakaat telah gugur.

Di beberapa negeri mayoritas muslim seperti Timur Tengah, beberapa masjidnya menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan Salat Jumat.

Contohnya; Masjid Al-Azhar, Masjid Nabawi, dan Masjidil Haram. Imam al-Nawasi dalam al-Majmu' Syahr al-Muhadzdzab menyebut muslimah yang difasilitasi dalam menunaikan Salat Jumat dan menjalankannya, maka shalatnya dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu mengulang shalat Dzuhur.

(*/ TribunPalu.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved