Sulteng Hari Ini
Kepala ESDM Sulteng: Usulan 53 WPR Parimo Ditolak Jika Tak Sesuai Perda Tata Ruang
Salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, dinilai tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan pihaknya akan menolak seluruh usulan 53 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong apabila tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang.
“Kalau tidak sesuai dengan perda penataan ruang, jangan harap kita keluarkan (izin),” tegas Ajenkris saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia mencontohkan, salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, dinilai tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: Matindas J Rumambi Sosialisasikan Program Pesantren Ramah Anak di Palu
“Buranga itu tidak dibenarkan karena tidak masuk dalam perda penataan ruang,” ujarnya.
Menurut Ajenkris, pemerintah provinsi hanya bisa memproses usulan WPR apabila telah memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah kabupaten, mulai dari rekomendasi kepala desa, camat, hingga bupati, serta kesesuaian dengan dokumen penataan ruang yang telah ditetapkan DPRD setempat.
“Kami di provinsi ini tinggal menunggu perdanya. Biar dalam bentuk surat atau apa, kami tetap mengacu pada perda. Berapa pun perda yang ditentukan DPRD tentang daerah yang bisa ditambang, itu yang jadi dasar kami, bukan surat semata,” tegasnya.
Ajenkris mengaku belum melihat secara rinci isi Perda Penataan Ruang Pemkab Parigi Moutong, namun menegaskan dokumen itu akan menjadi acuan utama untuk memfilter usulan 53 WPR di 23 kecamatan tersebut.
Baca juga: Air Mata dan Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
“Perda itu dituangkan dalam penataan ruang, sampai luasnya pun diatur di dalam. Masih pengajuan saja saya sudah buka perda-nya, kalau tidak ada di perda, tolak!” katanya menegaskan.
Ia juga menyebut, sejak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng, setiap kali ada usulan wilayah pertambangan, dirinya selalu melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Saya tidak mau kalau tidak audiensi dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng telah menerima draft rekomendasi tata ruang usulan WPR Parigi Moutong dengan total luas 355.934,25 hektar yang tercantum dalam surat Bupati Parimo Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025.
Usulan tersebut mencakup seluruh kecamatan di Parigi Moutong, dengan wilayah terluas berada di Kecamatan Moutong dan terkecil di Kecamatan Siniu.
Baca juga: Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah
lanjut, usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan jadi acuan langsung diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan, usulan itu akan melalui proses validasi agar usulan tidak bertabrakan dengan pemanfaatan ruang lain, seperti pemukiman, perkebunan, maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Setelah memiliki IPR (izin Pertambangan Rakyat) barulah bisa melakukan aktivitas pertambangan, dengan syarat membuat dokumen jaminan reklamasi (jamrek).
Ajenkris
Kabupaten Parigi Moutong
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sulawesi Tengah
Peraturan Daerah (Perda)
Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polda Sulteng Targetkan 7.458 Ton Jagung di Kuartal IV |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Kenalkan 9 Berani di Kompas TV |
![]() |
---|
Usulan WPR Parigi Moutong Capai 355 Ribu Hektare, ESDM Sulteng Lakukan Validasi Tata Ruang |
![]() |
---|
Januari-September 2025 Polda Sulteng Tangkap 721 Tersangka Narkoba, 85 di Antaranya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.