Kabar Seleb
Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Esek-esek Bisa Dijerat Hukum?
Cassandra Angelie tertangkap basah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2021) malam.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Baca juga: 5 Cara Sederhana agar Terhindar dari Sakit Ginjal, Penting untuk Makan Sehat dan Berhenti Merokok
Salah satunya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
- menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
- menjadi penjaja seks komersial;
- memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Sedangkan pada Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 42 ayat (2) huruf b, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )