Kabar Seleb

Polisi Enggan Ungkap Pelanggan Bayar Jasa Esek-esek Cassandra Angelie Rp 30 Juta: Bukan Artis

Artis Inisial CA diduga Cassandra Angelie ditangkap kepolisian atas kasus prostitusi online pada Jumat (29/12/2021).

(Instagram/Cassandra Angelie)
Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. 

Adapun, Cassandra Angelie sebenarnya ditangkap bersama dengan 3 orang lain yang merupakan muncikari.

Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved