Kata Kakak Laura Anna soal Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Adil Apa Enggak
Oleh jaksa, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa atas kelalaiannya saat berkendara hingga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tambahnya.
Kemudian, JPU pun dalam tuntutannya akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kepada Gaga Muhammad.
"Meminta terdakwa untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 2000," ucap JPU.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, medio Desember 2019.
Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna diduga hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya di jalan tol, sehingga menabrak pembatas jalan sesudah menghindar dari kendaraan yang ada didepannya.
Atas kecelakaan tersebut, tulang leher Laura Anna patah dan menyebabkan kelumpuhan. Setelah dua tahun tidak ada itikad baik dan Gaga meninggalkannya, Laura pun meneruskan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Di tengah proses persidangan di Pengadilan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Jenazahnya pun di kremasi dan abu Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terhadap Gaga Muhammad dan judul Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara