Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Begini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.

(Instagram/Cassandra Angelie)
Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. 

Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Polisi Sebut Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved