Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Begini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.

(Instagram/Cassandra Angelie)
Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. 

TRIBUNPALU.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie (CA) tengah ramai diperbincangkan.

Diketahui Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online.

Kendati demikian Cassandra Angelie tidak ditahan lantaran dianggap sebagai korban.

Namun Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelanggan Cassandra Angelie juga tidak bisa dijerat pidana.

Polisi berdalih hal tersebut sudah masuk ke ranah privat.

Baca juga: Tidak Ikut Ditahan, Benarkah Pria yang Digrebek Bersama Cassandra Angelie Pejabat Tinggi?

Baca juga: Cassandra Angelie Ngaku Baru 5 Kali Kencan dengan Pria Hidung Belang, Benarkah Pelangganya Pejabat?

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika merespons pernyataan Komnas Perempuan yang meminta agar para pelanggan CA juga ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menurut Zulpan, para pelanggan tersebut bisa dijerat pidana jika ada laporan dari istri yang sah ke kepolisian.

Mereka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," kata Zulpan.

Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang oleh muncikari CA.

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.

Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved