Banggai Hari Ini

Penginapan di Luwuk Sering Digeledah Polisi karena Jual Minuman Keras

Polisi menggerebek satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menggeledah salah satu penginapan di Luwuk karena menjual miras tanpa izin. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menggerebek satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penginapan itu dilaporkan sering menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di penginapan tersebut,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, Rabu (5/1/2022).

Polisi berhasil menyita 21 botol miras Bir Guinnes dan Bir Bintang.

Pemiliknya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Lapas Palu Over Kapasitas, Yansen Temui Hadianto Bahas Ketersediaan Lahan

Terpisah, polisi juga menggerebek sebuah rumah karena menjual miras tradisiomal jenis cap tikus di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Polisi mengamankan sejumlah kantong cap tikus di rumah itu.

Penjual miras itu diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Apabila masih diulangi maka akan ditindak tegas.

Kasubbag Humas Polres Banggai AKP Haryadi menyatakan, pemberantasan peredaran miras tanpa izin merupakan komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Karena selama ini sumber gangguan kamtibmas di Kabupaten didominasi pengaruh miras. 

"Untuk itu akan terus diberantas,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved