Banggai Hari Ini
Penginapan di Luwuk Sering Digeledah Polisi karena Jual Minuman Keras
Polisi menggerebek satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menggerebek satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penginapan itu dilaporkan sering menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di penginapan tersebut,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, Rabu (5/1/2022).
Polisi berhasil menyita 21 botol miras Bir Guinnes dan Bir Bintang.
Pemiliknya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Lapas Palu Over Kapasitas, Yansen Temui Hadianto Bahas Ketersediaan Lahan
Terpisah, polisi juga menggerebek sebuah rumah karena menjual miras tradisiomal jenis cap tikus di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Polisi mengamankan sejumlah kantong cap tikus di rumah itu.
Penjual miras itu diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Apabila masih diulangi maka akan ditindak tegas.
Kasubbag Humas Polres Banggai AKP Haryadi menyatakan, pemberantasan peredaran miras tanpa izin merupakan komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Karena selama ini sumber gangguan kamtibmas di Kabupaten didominasi pengaruh miras.
"Untuk itu akan terus diberantas,” tegasnya. (*)