Vaksin Booster Akan Dimulai 12 Januari 2022: Siapa yang Boleh Menerima, Berbayar? Ini Kata Kemenkes

Ia menyebutkan, dalam proses penetapan tarif harga vaksin booster, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya BPKP

Editor: Imam Saputro
bgr.com
ILUSTRASI vaksin. 

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tarif resmi untuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster khususnya untuk program mandiri alias berbayar.

Nadia mengatakan, tarif vaksin Covid-19 yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi yang ditetapkan pemerintah, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Ia menyebutkan, dalam proses penetapan tarif harga vaksin booster, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (5/1/2022).

Nadia juga mengatakan, jenis dan dosis vaksin Covid-19 yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan.

Kemudian, menunggu persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia menjelaskan, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

"Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia menekankan, pemerintah tetap memberikan vaksinasi booster gratis dalam program pemerintah yaitu Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Kriteria Penerima Vaksin Booster

Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022, siapa saja yang boleh menerima?

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.

Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantas, siapa saja penerima vaksinasi booster?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved