Vaksin Booster Akan Dimulai 12 Januari 2022: Siapa yang Boleh Menerima, Berbayar? Ini Kata Kemenkes
Ia menyebutkan, dalam proses penetapan tarif harga vaksin booster, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya BPKP
Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster" dan "Kemenkes: Belum Ada Tarif Resmi untuk Vaksin Booster"