Mana yang Diperbolehkan, Memotong atau Merapikan Kumis? Simak Hukumnya Menurut Ajaran Islam
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum memotong atau merapikan kumis bagi laki-laki dalam Islam.
Melansir dari laman muslim.or.id, terdapat perbedaan pendapat tentang memotong kumis secara habis.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa mencukur kumis tidak sampai habis, melainkan memotong pendek saja.
وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم
“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)
Bahkan juga ada yang mengatakan apabila seorang laki-laki mencukur kumisnya hingga habis akan emndapat hukuman.
ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)
“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’

Baca juga: Apa Hukum Minum sambil Berdiri dalam Ajaran Islam? Simak Juga Penjelasan dari Buya Yahya Berikut Ini
Baca juga: Apa Pengertian dari Bersedekah Menurut Ajaran Islam? Simak Juga 6 Keutamaannya Berikut Ini
Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.”
Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)
Sementara itu beberapa hadis juga menjelaskan untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot saja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)
(TribunPalu/Hakim)