Sigi Hari Ini
Terbukti Miliki Sabu, Warga Desa Sibowi Sigi Ditangkap Polisi
Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava.
Informasi dihimpun TribunPalu.com Senin (10/1/2022), pelaku berjenis kelamin perempuan itu berinisial NA (43) tahun.
NA ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi.
Penangkapan itu dilakukan Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
"Kami menangkap seorang wanita terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dirumahnya Desa Sibowi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, Senin (10/1/2022).
Perwira Pertama Polri itu menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Personel Diresnarkoba Polda Sulteng Ringkus Jaringan Narkotika di Tolitoli
Baca juga: HUT ke-1 TribunPalu.com, Kadis Kominfo Sulteng: Lebih Baik ke Depannya dan Memberi kritik Membangun
Menurutnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Jadi kami lakukanpengerebekan dan pengeledahan dirumah NA, kami menemukan 1 paket diduga sabu seberat 1.22 gram," ujar AKP Jani Sagala.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pack plastik bening kosong, satu buah sendok sabu, satu Unit handphone warna putih, satu buah timbangan digital warna hitam, Dompet kecil warna pink, Dompet kecil warna putih, Dompet kecil warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 18.812.000.
Hingga saat ini pelaku NA berserta barang bukti diamankan di Mapolres Sigi.