Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Langsung Banding
Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim telah memutuskan hukuman untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Telah diketahui jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat menjalani rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.
Penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh Nia, Ardi Bakrie, beserta sopirnya secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Muhammad Damis.
Semua terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hal ini juga tidak berpengaruh jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalankan rehabilitasi.
"Semua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Muhammad Damis tegas.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Selain menegaskan hukuman yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Majelis Hakim juga meenyampaikan terkait barang bukti yang telah ditemukan.
Telah ditemukan sebuah plastik klip bening berisikan sabu-sabu beserta alat hisapnya.
"Menetapkan barang bukti sebuah plastik klip bening berisikan narkotika berjenis sabu dengan berat netto 0,5653 gram."

"Satu buah alat penghisap narkotika jenis sabu yang pantas dimusnahkan," tutur Muhammad Damis.
Selain itu, pihak kepolisian juga meendapatkan barang bukti lainnya yaitu dua unit ponsel bermerk iPhone 12 Pro dan Oppo A5s.