Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Langsung Banding
Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.
"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.
Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.
Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.
Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.
"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."
"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tegaskan sang Klien adalah Korban
Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.
Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.
"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."
"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.
Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.