Sisi Lain Palu
Polisi Tangkap 4 Orang dari Wilayah Tatanga Palu Terkait Kasus Narkoba, 2 di Antaranya Warga Sigi
Polisi Tangkap 4 Orang dari Wilayah Tatanga Palu Terkait Kasus Narkoba, 2 di Antaranya Warga Sigi
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Rserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap empat pelaku penyalaguna Narkoba, di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka Kcamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (12/1/2022).
Pelaku M (20) asal Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, S (43) Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, MM (36) Kecamatan Tatanga Kota Palu, dan D (43) Kecematan Palu Selatan.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, awal penyelidikan saat Opsnal Satresnarkoba Polres Palu menerima informasi dari warga pada, Senin (10/1/2022).
Bahww satu terduga pelaku M selalu melakukan transaksi jual beli Sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga.
"Dari informasi tersebut tim opsnal kemudian mendatangai rumah diduga dijadikan transaksi," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga: Tekan Inflasi di Sulteng, Bank Indonesia Pasar Murah Sering Digelar
Kapolres juga menjelaskan, setibanya anggota di tempat dimaksud.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan penindakan.
"Saat itu juga anggota menangkap M, dan bersama tiga lainya yang ada si lokasi saat itu," ujar AKBP Bayu Indra Wiguno.
Kertika diperiksa, polisi berhasil menemukan empat sadet plastik klip diduga milik M.
Kemudian, barang bukti dan tiga orang lainya langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu untuk diproses.
Barang bukti ikut diamankan 4 saset plastik klip diduga Sabu terdiri dari 2 saset berat brutto 2,58 gram dan 2 saset berat brutto 0,35 gram.
"Selain itu juga Hp Nokia, Timbangan Digital, 1 pack plastik klip kososong, dan 2 tas samping," ujar AKBP Bayu Indra Wiguno.(*)