Viral

VIRAL! Wanita Pemandu Karaoke Berkostum Ketat Abu-Abu Bak Anak SMA, Coreng Moral Pendidikan?

sejumlah wanita yang disebut sebagai pemandu lagu karoke alias LC berpakaian bak anak SMA. seragam putih abu-abu dengan rok pendek serta baju ketat

Instagram
Kolase LC berpakaian putih abu-abu bak anak SMA. 

TRIBUNPALU.COM - Sebiah video menghebohkan warganet hingga viral di media sosial.

Pasalnya dalam video yang berdurasi singkat itu, terlihat sejumlah wanita yang disebut sebagai pemandu lagu karoke alias LC berpakaian bak anak SMA.

Mereka tampak mengenakan seragam putih abu-abu dengan rok pendek serta baju atasan yang ketat.

Tak hanya satu namun hampir semua wanita pemandu lagu itu menggunakan seragam yang sama.

Mereka berkumpul di sebuah ruangan tertutup.

Video ini kemudian viral dan jadi sorotan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Meski Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban Masih Mengamuk Tak Terima: Ogah Sentuh Anak

Baca juga: Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Berlindung pada Kata Khilaf dan Maaf

Diduga ini sebagai trik marketing untuk menggaet pelanggan yang mampir ke tempat karoke tersebut.

Video tersebut diunggah kembali oleh akun instagram @net2netnews, disebutkan berlokasi di Purworejo.

Sejumlah warganet ikut mengomentari video yang kini ramai disoroti warganet.

"Apa iya seragam tempatnya bekerja putih abu-abu jadi sepintas seperti anak sekolahan," tana salah satu warganet

"Yang lebih parah bukan mencoreng Pendidikan tapi mencoreng moral," tulis akun@bgempor

"Cukup di film- film ekslusif japan aja yang genre kayak gituan mah.jangan indo ikut ikutan," tulis akun @rs_robie

Baca juga: Dibandingkan dengan Fuji, Mayang Adik Vanessa Angel Datangi Psikolog: Tiap Malam Aku Nangis

Baca juga: Doddy Sudrajat Malu Gak Ketulungan, Kemensos RI Balik Badan Dukung Marissya Icha Soal Donasi Gala

Dalam keterangan yang ditulis di akun @net2netnews, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Dian Puspitasari mengatakan tampilan pemandu lagu atau biasa disebut LC dengan seragam putih abu-abu itu bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual,” katanya.

Merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan terburuk anak meliputi, segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya dan Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.

(*/ TribunPalu.com / Sripoku.com )

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved